Sabtu, 19 April 2025

Penyidikan Kasus Hibah Jatim Meluas, KPK Dalami Keterkaitan PON Papua

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penyitaan barang bukti, termasuk dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021, diperlukan dalam kasus dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Penyidik tentu memiliki dugaan bahwa dokumen atau barang bukti elektronik yang dilakukan penyitaan diperlukan dalam rangka pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Walaupun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan apakah penyitaan dokumen tersebut berkaitan erat dengan kasus dana hibah Jatim.

“Dasar penggeledahan itu menyangkut terkait dana hibah ya. Jadi, kerangkanya adalah tentunya yang berkaitan dengan dana hibah. Nah, hibah kepada siapa dan dalam rangka apa, itu yang paham adalah penyidik,” jelasnya, dilansir Antara.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/4/2025) terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Muhammad Nabil Ketua Umum KONI Jatim saat ditemui para jurnalis di Kota Surabaya, Jatim, Selasa (15/4/2025), mengemukakan bahwa sejumlah dokumen disita oleh penyidik KPK usai menggeledah kantornya.

“Beberapa dokumen memang dibawa KPK. Mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga,” ujar Nabil.

Nabil menjelaskan, beberapa dokumen yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk PON Papua 2021.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.(ant/dra/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Sabtu, 19 April 2025
28o
Kurs