
Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V yang terdiri dari Tim Intel Lantamal V dan Tim lidkrim Pomal Lantamal V menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ballpress pakaian bekas, di Dermaga Kalimas Perak Utara Surabaya.
Laksma TNI Arya Delano Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V mengatakan, pengamanan tersebut berhasil dilakukan setelah tim gabungan Lantamal V menerima informasi pada, Jumat (21/3/2025) sore dari jaringan, terkait adanya aktivitas pemindahan ballpress ilegal dari satu kendaraan ke kendaraan yang lain.
“Dengan cepat, tim gabungan Lantamal V merespons laporan dan bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” katanya di Kantor Lantamal V Surabaya, Sabtu (22/3/2025).
Setelah dilakukan pengecekan, tim gabungan Lantamal V menemukan adanya kegiatan ilegal kepabeanan, yakni pemindahan pakaian bekas. Petugas kemudian menyekat dan mengamankan kendaraan beserta barang bukti, yakni tiga unit kendaraan beserta dan 103 ballpress senilai Rp515.000.000.
Kendaraan tersebut, kontainer dengan Nopol L 9073 UE warna merah biru, dikemudikan oleh “K”. Truk dengan Nopol AG 8801 EG warna merah, dikemudikan oleh “AM”. Dan truk Nopol AG 9687 VI warna kuning, dikemudikan oleh “A”.
Tindak penyelundupan itu, dilakukan oleh “N” pemilik CV. Renaldi Trans dengan alamat di pergudangan Kalimas, serta “R” yang telah sering menjalankan aksi ilegal tersebut.
“Saat ini, truk, sopir dan barang bukti berupa ballpress ilegal telah diamankan Kantor Tim Intel Lantamal V untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, kata dia, modus operasi yang digunakan N dan R yakni menyelundupkan barang dari luar negeri ke Makasar, dengan tujuan Surabaya menggunakan kapal MV. Pangkal Pinang.
Setelah sampai di Surabaya, barang selundupan tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang penyimpanan di wilayah Kalimas menggunakan truk yang akan dikirimkan ke wilayah Malang, dan nantinya dikirim juga ke beberapa wilayah di Jawa Timur.
Kegiatan itu, tegas dia, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor pakaian bekas yang merugikan industri tekstil dalam negeri dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL khususnya Lantamal V dalam mendukung Program Asta Cita Prabowo Subianto Presiden RI, bahwa penyelundupan ini harus di berantas sampai ke akar-akarnya, karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan dampak negatif bagi pasar lokal, yang juga merugikan penerimaan negara,” jelasnya.
Apalagi, lanjut dia, masih maraknya penyelundupan ballpress pakaian bekas tersebut juga bisa menimbulkan multiplier effect, seperti banyaknya pabrik garmen yang tutup, terjadinya PHK, meningkatnya angka pengangguran, serta membuat UMKM tidak bisa bersaing.
“Sesuai dengan perintah Laksamana Muhammad Ali Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran dan penyelundupan,” pungkasnya.(ris/bil/iss)