Polisi resmi menetapkan Abdul Aziz (29 tahun) pengemudi CRV yang menabrak becak dan sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Surabaya, Kamis (2/1/2025) sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah Abdul Aziz dites dan terbukti mengonsumsi narkoba jenis INEX.
Iptu Suryadi Kanit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya menjelaskan, hasil tes urin Abdul Aziz menunjukkan hasil positif mengkonsumsi Methamphitamine.
“Kemarin malam sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Hasil tes urin positif (Methamphitamine),” ucap Suryadi waktu dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sempat pergi ke tempat hiburan pada, Kamis (2/1/2025) malam, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat berada di tempat hiburan tersebut, pria 29 tahun itu membeli narkotika sebanyak satu butir seharga Rp600 ribu.
“(Tersangka) membeli narkotika ‘INEX’ atau yang disebut ‘IKAN’ sebanyak satu butir seharga Rp600 ribu yang langsung dikonsumsi ditempat tersebut,” ungkapnya.
Kemudian memasuki pukul 04.00 WIB tersangka meninggalkan tempat hiburan. “Tersangka juga menyampaikan belum tidur sama sekali selama satu hari satu malam sebelumnya,” tambahnya.
Dalam kondisi belum tidur dan habis mengkonsumsi narkoba, Abdul Aziz pun mengendarai mobil Honda CRV bernopol L 1356 CAE miliknya dan melintas di Jalan Basra, Surabaya, dari arah selatan menuju ke utara.
Sesampainya di depan kantor Bank Jatim Jalan Basra, tersangka menabrak becak yang dikendarai Suparman (57 tahun) warga Kecamatan Sawahan, Surabaya, yang saat itu dalam posisi berhenti.
Kemudian, tersangka juga menabrak sepeda motor Honda Vario bernopol S 2780 OS yang dikemudikan oleh Mochammad Irfan, seorang ojek online yang tengah membonceng penumpangnya bernama Tiffany.
“Pengendara becak yang bernama Suparman meninggal dunia,” ujar Iptu Suryadi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atau Pasal 310 ayat (4) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana denda paling banyak Rp 24 juta,” tandas Suryadi. (wld/vin/bil)