NK (61) pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual pada anak asuhnya, ditangkap Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) malam.
“Sudah ditangkap,” kata Kombes Farman Dirreskrimum Polda Jatim, pada Sabtu (1/2/2025).
Saat ini, kata dia, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim juga memeriksa NK terkait laporan dugaan bahwa korbannya lebih dari satu orang.
“Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang,” ucapnya.
Baca Juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Anak
Seperti diketahui sebelumnya, Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) mengadvokasi kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan pengasuh panti asuhan di Surabaya tersebut.
Sapta Aprilianto ketua UKBH FH Unair mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap ketika salah satu korban yang masih berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan.
Setelah itu, kerabat korban S (41) mendatangi UKBH FH Unair minta pendampingan untuk menangani kasus tersebut.
“(Pencabulan) itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Panti di Surabaya Lebih dari Satu Orang
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan aduan korban, ada juga beberapa anak asuh di Panti Asuhan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh NK.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan bahwa kondisi korban sudah membaik setelah mendapat pendampingan kejiwaan, yang juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya dan Provinsi Jatim.(ris/kir/iss)