Senin, 10 Maret 2025

Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Hari Ini

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mayor Chk Gori Rambe Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang kesaksian Isra alias Ires dan Ajat Supriatna (tidak tampak dalam gambar) dalam sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Foto: Antara

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), hari ini, Senin (10/3/2025), pukul 09.00 WIB.

“Hari ini sidang dilanjut dengan agenda tuntutan,” kata Mayor Laut Hukum Arin Fauzam Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025) dilansir Antara.

Sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Arin mamastikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum, sehingga awak media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.

Selain itu, Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.

“Jadi silakan rekan-rekan media dan masyarakat semuanya terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari ini,” ucap Arin.

Sidang nantinya akan dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman Hakim Ketua dengan Hakim Anggota yakni Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Sementara Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos rental itu.

Dari 19 saksi tersebut, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nengsih tidak bisa hadir dalam persidangan karena sedang sakit.

Selain itu, Oditur Militer II-07 Jakarta batal menghadirkan saksi tambahan atas nama Ramli karena kondisi kesehatan Ramli menurun. Ramli merupakan korban penembakan yang selamat dan kini tengah menjalani perawatan.

Adapun tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan

Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 10 Maret 2025
32o
Kurs