
Pria berinisial, S (55 tahun), pencuri mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nopol S 1812 YZ milik salah satu pendengar Radio Suara Surabaya (SS) asal Jombang terancam hukuman empat tahun penjara.
AKP Margono Suhendra Kasat Reskrim Polres Jombang menyatakan, pelaku dikenai Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Mengingat dia mendapatkan mobil itu alibinya dia menipu, bukan tanpa sepengetahuan. Karena korban dengan sadar memberikan kunci, jadi kita terapkan pasal 372, 378, ancamannya empat tahun penjara,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Minggu (13/4/2025).
Saat ini, S sudah diamankan di Polres Jombang setelah berhasil ditangkap di Gresik oleh tim kepolisian. Selama penangkapan, ia mengatakan tidak ada perlawanan dari pelaku.
Namun, S bersembunyi di kandang sapi untuk menghindari polisi yang sedang bertugas. “Dia berusaha untuk bersembunyi, tapi tetap kita temui di tempat persembuyiannya,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, yakni mobil yang dibawa oleh pelaku tersebut. “Hanya mobil Ertiga, untuk mobil juga sudah dikembalikan ke korban,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa S merupakan residivis. Sebelum melancarkan aksinya ini, ia juga pernah melakukan tindakan kriminal sebanyak dua kali, yakni dengan satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gresik dan satu lainnya di Mojokerto.
Seperti diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh S untuk mencuri mobil tersebut yakni berpura-pura sebagai juru parkir. Sedangkan korban merupakan kakek berusia 79 tahun yang saat itu ditipu korban dengan cara meminjam kunci mobilnya, untuk dibetulkan posisi parkirnya.
Namun, usai mendapatkan kunci mobil dari kakek tersebut, pelaku langsung kabur ke Gresik membawa mobil korban. Anak korban yang merupakan warga Surabaya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Radio Suara Surabaya.
Selanjutnya Radio Suara Surabaya mengudarakan informasi tersebut berkali-kali, dan memposting foto ciri-ciri mobil Ertiga itu beserta nopolnya di Facebook @e100 Suara Surabaya.
Hingga akhirnya, salah satu pendengar yang dalam perjalanan di Kedamean, Gresik, melihat mobil tersebut sedang melaju ke arah Menganti. Pendengar tersebut yang melapor ke Suara Surabaya kemudian membuntuti mobil tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap lewat koordinasi dengan Kepolisian Gresik. (ris/bil/iss)