Kamis, 6 Maret 2025

Pemkot Surabaya segera Dirikan Posko Aduan THR

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya. Foto: Dinas Kominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mendirikan posko aduan karyawan yang tidak mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, posko itu akan didirikan secepatnya sebelum Idulfitri.

“Secepatnya nanti kami infokan,” kata Zaini, Rabu (5/3/2025).

Rencana pendirian posko itu sedang didiskusikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.

“Masih didiskusikan dengan disnaker provinsi,” katanya lagi.

Posko Aduan THR rutin didirikan setiap tahun, untuk mendorong semua perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR untuk karyawan.

“Siap (mengimbau semua perusahaan patuh),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain pekerja, posko juga akan menerima laporan dari perusahaan jika sudah memberikan THR ke karyawannya.

Laporan pekerja disertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan. Jika pekerja berstatus sudah putus kontrak, maka laporan atau aduan tidak bisa ditangani. (lta/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 6 Maret 2025
26o
Kurs