![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2023/07/FullSizeRender-170x110.jpg)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam beberapa waktu terakhir gencar menertibkan bangunan-bangunan liar yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski demikian, M Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menjelaskan segala penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. Ada tahapan-tahapan yang dilalui seperti diberi surat peringatan, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan, hingga penertiban.
“Sebenarnya kita tidak langsung pada melakukan tindakan ya. Ada proses sosialisasi, terus kemudian melakukan, memberi tahu caranya bagaimana supaya urus (izin) gitu ya, sampai akhirnya ada langkah di mana kita memang harus melakukan penyegelan,” jelasnya waktu mengudara dalam program Semanggi Suroboyo, di Radio Suara Surabaya, Jumat (14/2/2025) pagi.
Fikser mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk melakukan pendataan sebelum akhirnya dilakukan penertiban.
Selain itu, juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terkait izin bangunan, seperti dinas koperasi dan dinas pariwisata untuk izin usaha seperti restoran atau meeting hall.
“Jadi biasanya itu dalam proses itu, data ini dari teman-teman cipta karya (DPRKPP–red) ya, mereka yang memiliki data secara keseluruhan, mana bangunan yang memiliki izin atau tidak,” ungkapnya.
Dia memastikan, Satpol PP juga memberikan kelonggaran bahkan bantuan kepada warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus izin. Fikser menjelaskan pihaknya akan mengarahkan warga tersebut untuk mengurus di Siola untuk memprozes perizinan secara prosedural sehingga tidak sampai terkena penertiban.
Akan tetapi, jika warga yang sudah diberikan surat peringatan tetap mengabaikan, maka Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan tindakan tegas dengan penyegelan, seperti tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bangunan.
“Ada (warga yang sudah diberi peringatan) tidak datang, nah ini agak repot. Kalau tiidak datang, kan kita tidak bisa lihat kesalahannya apa, dan apa yang kami bantu kan. Di situlah baru kemudian ada penegakan Perda yang kita lakukan,” tegasnya.
Kesempatan yang sama, Lilik Arijanto Kepala DPRKPP Kota Surabaya menambahkan kalau penertiban PBG menjadi prioritas Pemkot Surabaya untuk memastikan seluruh bangunan di Surabaya sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, penertiban ini sebetulnya sudah dilakukan sejak lama, tapi sekarang pemkot sedang berusaha menyusun satu peta data yang mencakup semua bangunan di Surabaya.
“Sebetulnya pendataan, penertiban-penertiban perizinan itu harusnya dari dulu ya. Tapi memang sekarang kita lagi berusaha untuk membentuk sebuah data, yaitu satu peta, satu data,” ujarnya, Jumat (9/2/2025).
Dia memastikan penertiban ini tidak hanya berfokus pada bangunan yang sedang dibangun, tetapi juga bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki IMB atau PBG.
Jika ditemukan pelanggaran, pemilik bangunan akan diberikan peringatan untuk segera mengurus izin. “Sebenarnya peringatan ini, masyarakat nggak perlu khawatir, nggak perlu takut, nggak perlu bingung karena sebenarnya itu bisa ditanyakan, bisa diklarifikasi,” tambahnya. (bil/ipg)