
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengembalikan wewenang pengawasan CV Sentoso Seal ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai penutupan gudang hari ini, Selasa (22/4/2025).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, pengawasan perusahaan di bawah kendali Pemprov Jatim.
“Seluruh pengawasan dilakukan oleh Disnaker Provinsi Jatim,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Penutupan yang dilakukan pemkot, karena gudang tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Selain itu perusahaan diduga sudah menahan ijazah puluhan karyawan.
“Saya harus turun. Sehingga karena itu menyangkut Arek Surabaya, menyangkut nama baik Surabaya, maka saya akan melakukan penutupan TDG setelah koordinasi dengan Kementerian. Termasuk nanti insyaAllah saya akan terus berusaha untuk berkoordinasi dengan Pak Kapolres mengajak untuk mengembalikan ijazahnya,” bebernya.
Pengawasan kembali perusahaan, ia mempersilakan Pemprov Jatim untuk menjalankan kewenangannya.
“Pengawasannya dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Jatim yang sudah melakukan. Nota pemeriksaan sudah dilakukan karena itu kewenangannya provinsi,” ucapnya lagi.
Termasuk soal dugaan perusahaan tak punya Nomor Induk Berusaha (NIB), masuk ranah Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti.
“Kalau tidak punya NIB, NIB yang mengeluarkan pemerintah pusat, bukan pemerintah kota. Dan yang bertanggung jawab nanti bisa dijawab oleh teman-teman provinsi,” imbuhnya. (lta/ris/iss)