
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta mengganti rugi tagihan pinjaman online (pinjol) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) korban penipuan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengganti rugi 11 UMKM yang sudah terlanjur membayar tagihan pinjol, tanpa menerima pencairan uang pinjaman dengan total Rp20 juta.
“(Yang iuran) ya Wali Kota tetap. Saya penanggungjawab utama,” katanya, Jumat (14/2/2025).
Ia mengaku sudah menghubungi OJK dan BI untuk membebaskan para korban dari blacklist OJK pinjaman.
“Memastikan ketika melakukan pinjaman lagi tidak keblacklist. Itu tanggung jawab kita sehingga OJK bisa melepas itu. InsyaAllah segera diproses,” imbuhnya.
Sedangkan tagihan sisanya, ia minta UMKM mengabaikan, sesuai permintaan penyidik Polrestabes Surabaya yang sedang menyelidiki kasus penipuan ini.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) diminta menyurati Shopee dan Kredivo, dua aplikasi yang digunakan pelaku untuk mencairkan pinjaman menggunakan akun-akun korban.
“Untuk ini adalah proses penipuan yang uangnya tidak masuk ke mereka (korban),” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan UMKM jadi korban penipuan oleh pelaku, pecatan tenaga kontrak pemkot, yang mengaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia bersama sejumlah rekannya menggelar sosialisasi di Kantor Kelurahan Sememi 2024 lalu, modusnya memberi program bantuan modal bunga nol persen tapi justru mendaftarkan semua korban ke akun pinjol dengan jumlah pinjaman beragam hingga puluhan juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.
Sementa Inspektorat memeriksa 3 OS aktif yang diduga terlibat dalam penipuan, serta Lurah Sememi karena kantornya dipakai sosialisasi pelaku. (lta/ris/iss)