
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menutup gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025) pagi.
Pantauan suarasurabaya.net pukul 09.15 WIB Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya tiba di lokasi langsung ditemui AKBP Wahyu Hidayat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
09.30 WIB rangkaian penyegelan dimulai, belasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang Satpol PP line di pagar gudang.
Eri menyebut penutupan ini karena satu-satunya gudang milik CV Sentoso Seal tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Perusahaan ini tidak ada TDG, sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ucapnya sebelum memulai penyegelan, Selasa (22/4/2025).
Ia minta penyegelan ini jadi pelajaran semua pengusaha untuk tidak membuat gaduh dan menaati peraturan.
“Ini jadi pelajaran buat yang mau berusaha di Surabaya, jangan buat gaduh Surabaya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ketidakpatuhan CV Sentoso Seal terungkap usai dilaporkan menahan ijazah karyawannya ke pemkot.
Korban bertambah hingga puluhan, berujung didampingi pemkot melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena pemilik usaha tidak mengakui menahan ijazah, dan menyebut tidak kenal dengan para karyawan yang melapor.
Sementara Jan Hwa Diana yang mengaku pemilik CV Sentoso Seal enggan komentar soal dugaan penahanan ijazah yang berujung laporan ke polisi maupun soal usahanya tak punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Berita ini sekaligus membenarkan berita-berita sebelumnya yang ditulis dengan UD Sentoso Seal, namun berdasarkan perizinan yang benar adalah CV Sentoso Seal. (lta/iss)