Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan pendampingan trauma terhadap enam korban pelecehan seksual dan kekerasan dari pemilik panti asuhan tidak berizin.
Ida widayati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya menyebut, sedang melakukan pendekatan ke lima korban perempuan dan satu korban laki-laki berusia rentang 14 hingga 16 tahun.
“Kelima korban perempuan sudah di shelter DP3APPKB, kalau laki-laki karena kami tidak punya (shelter) nanti kami titipkan,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Dari enam korban, lanjutnya, hasil pendalaman sementara, baru dua yang mengaku mendapat pelecehan seksual.
“B dan I itu saudara kembar,” ucapnya.
Sisanya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pemilik panti. Namun, mereka sudah kabur dari panti terlebih dulu sejak beberapa waktu lalu.
“Tiga perempuan dan satu laki-laki,” imbuhnya.
“Tiga peremouan itu kabur ikut mantan istri pelaku tinggal di apartemen sama satu laki-laki tadi,” imbuhnya lagi.
Hasil pendalaman sementara ke korban pelecehan seksual sejak 2022 inisial I, semula berontak menolak, tapi pelaku terus-terusan meyakinkan korban perlakuannya atas dasar sayang sebagai pemilik panti pada anak asuhnya.
“Iya sebetulnya secara hati ingin menolak. Tapi ya itu tadi, dijanjiin nanti kalau hamil akan dibelikan rumah seisinya, oleh pelaku,” tuturnya.
Ida menyebut konselornya masih berupaya melakukan pendekatan, karena korban belum terbuka dan menutupi fakta-fakta sebenarnya.
“Mereka menutupi itu mungkin karena belum terlalu deket ya jadi enggak terbuka beneran. Ini untuk menentukan langkah trauma healing seperti apa,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Ida akan menggandeng psikolog profesional jika korban belum mau terbuka untuk menentukan langkah trauma healing selanjutnya.
“Itu tadi pasti ada yang ditutupi. Kalau pada beberapa hari ini belum terbuka semua kita akan menggunakan psikologi profesional apakah dengan hipnoterapi di bawah sadar bercerita gitu-gitu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi sudah menangkap pria inisial NK (61 tahun) pemilik panti asuhan tidak berizin di Kota Surabaya yang ditetapkan tersangka pencabulan kepada sejumlah anak di bawah umur yang dinaunginya.
Hasil penyidikan, aksi itu berlangsung hampir empat tahun atau sejak 2022. (lta/ris/ham)