Kamis, 6 Februari 2025

Pemkot Surabaya Ambil Alih Pengasuhan Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Panti Ilegal

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ida Widayati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Kamis (6/2/2025). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih pengasuhan lima dari total enam korban pelecehan seksual dan kekerasan dari pemilik panti asuhan ilegal.

Ida Widayati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya menyebut, ada lima korban perempuan di bawah umur, dan satu laki-laki 18 tahun.

Dari lima korban perempuan, tiga di antaranya mengalami pelecehan seksual, dua lainnya kekerasan. Tindakan bejat itu dilakukan NK (61 tahun) selaku pemilik panti yang berlokasi di Gubeng, Surabaya sejak 2022.

“Korban anak perempuan ada shelter kami. Kekerasannya dipukul, dilempar barang. Memang yang bersangkutan (pelaku) emosional, tidak semuanya dapat pencabulan. Termasuk anak laki-laki yang tinggal di sana dapat kekerasan,” katanya usai rapat dengar pendapat soal kasus ini di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (6/2/2025).

Konselor pun masih berupaya melakukan pendekatan ke para korban agar terbuka menceritakankekerasan yang dialami mereka.

“Masih kita lakukan terapi, konseling terus-menerus. Anak masih adaptasi dengan konselor kita, belum terlalu terbuka, perlu waktu 1-2 minggu mungkin bisa diputuskan terapi apa yang tepat buat anak,” imbuhnya.

Nantinya, mereka akan tetap tinggal di shelter atau tempat perlindungan milik pemkot. “Kami mencoba pendekatan supaya dia bisa bertahan di sana, hak-haknya dipenuhi, sekolah atau kebutuhan apa pun sudah dipenuhi pemkot,” imbuhnya lagi.

Termasuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) mereka yang masih masuk dalam keluarga pelaku.

“Pengasuhan iya (diambil alih pemkot), memasukkan KK di shelter enggak. Akan dibetulkan KK, karena semuanya masuk di KK (pelaku) berdasarkan keputusan pengadilan. Dispendukcapil yang akan mengubah KK,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya sejak NK (61 tahun) pemilik panti ilegal ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (31/1/2025) pekan lalu. Kelima korban perempuan langsung diamankan pemkot untuk diberi pendampingan psikologis. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 6 Februari 2025
26o
Kurs