
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar simulasi pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 jenjang SMP pekan depan.
Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menyebut, uji coba pendaftaran itu untuk mematangkan persiapan SPMB.
“Harapannya orang tua siswa berpartisipasi aktif dalam trial ini untuk memahami prosedur pendaftaran, memverifikasi jarak tempat tinggal dengan sekolah, serta mempertimbangkan potensi dan minat putra-putri mereka,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Ia memastikan bandwidth atau kapasitas maksimum pendaftaran untuk SPMB, memadai bagi peserta bisa mengakses semua fitur dari aplikasi.
“Jadi tidak perlu ke sekolah atau ke kantor Dispendik, cukup melalui aplikasi. Di dalam aplikasi, semua fitur informasi sudah sangat lengkap dan informatif,” imbuhnya.
Yusuf menjelaskan sosialisasi soal ketentuan dan alur pendaftaran SPMB juga sudah mulai dilakukan. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan dan alur pendaftaran SPMB 2025.
Selain itu, dia memastikan dispendik akan mendirikan Posko SPMB 2025 di seluruh sekolah negeri sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi peserta.
“Contoh, siswa dari Surabaya Timur mendaftar jalur prestasi ingin sekolah di Surabaya Pusat, jalur ini kan tidak memiliki ketentuan jarak, maka bisa berkonsultasi di Posko SPMB di wilayah terdekatnya,” jelasnya.
Sekedar diketahui, ada empat jalur pendaftaran untuk SPMB di Kota Surabaya. Pertama yakni afirmasi dengan kuota 20 persen bagi keluarga miskin (gamis) dan pragamis.
“Kedua, jalur mutasi orang tua atau pindah tugas (lima persen–red), siswa dapat menggunakan surat tugas sebagai dasar pendaftaran jika Kartu Keluarga (KK) belum berubah,” ujar dia.
Ketiga, prestasi dengan kuota 35 persen yang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu akademis, non-akademis, dan nilai rapor. Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi meskipun tidak lolos jalur afirmasi.
Keempat, domisili dengan kuota 40 persen, terbagi menjadi dua kategori. Domisili satu dengan kuota 20 persen, berdasarkan radius terdekat antara rumah calon siswa dengan sekolah yang dituju, tanpa mempertimbangkan batas kecamatan atau kelurahan.
“Sehingga saya berharap kepada orang tua siswa bisa memahami radius rumahnya dengan sekolah yang dituju,” kata dia.
Adapun domisili dua dengan kuota 20 persen diperuntukan bagi calon siswa yang berasal dari kelurahan dan kecamatan yang sama dengan sekolah. Sementara kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri, kuota akan dibagi berdasarkan jumlah kelurahan dalam satu kecamatan.
“Contoh ada empat kelurahan dalam satu kecamatan, maka tiap kelurahan mendapat jatah lima persen per alokasi sekolah di wilayahnya. Persyaratan utama jalur domisili adalah kesesuaian alamat dengan Kartu Keluarga (KK),” paparnya.
“Kami menyiapkan proses penetapan radius rumah dengan sekolah lebih awal, bahkan hingga tingkat RT. Hal ini untuk memudahkan orang tua dalam menghitung jarak dan menghindari kebingungan,” tandasnya. (lta/bil/ham)