Sabtu, 18 Januari 2025

Pemilik PO Bus Kecelakaan Maut di Batu Ditetapkan Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Andi Yudha Pranata Kapolres Batu saat jumpa pers penetapan tersangka pemilik PO bus dalam kecelakaan maut yang menewaskan enpat orang, Jumat (17/1/2025) berlangsung di Mapolres Batu. Foto: Dok. Humas Polres Batu.

Polisi resmi menetapkan status tersangka kepada pria inisial RW (33 tahun) pemilik PO Bus Sakhindra Trans penyebab kecelakaan maut di Kota Batu yang menewaskan empat orang pada Rabu (8/1/2025) kemarin.

AKBP Andi Yudha Pranata Kapolres Batu menyatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan RW sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu.

“Tadi malam kami sudah menetapkan lagi tersangka RW selaku pemilik kendaraan bus (bernomor polisi) DK 7942 GB,” ujar Andi dalam jumpa pers di Polres Batu, Jumat (17/1/2025) petang.

Ada empat alat bukti yang dikantongi polisi dalam pemeriksaan pemilik PO bus itu. Andi menyebut penyebab kecelakaan dalam kasus ini juga dipengaruhi kelalaian pihak pengelola dalam pengawasan operasional bus. Sebab faktor pengereman yang tidak berfungsi menjadi awal mula petaka kecelakaan maut itu.

Hal itu dibuktikan dengan temuan uji angkut dan KIR yang statusnya sudah kadaluwarsa.

Andi menyebut, pemilik PO bus itu sudah mengetahui bahwa sistem pengeraman bus tidak dalam kondisi layak.

“Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka,” tuturnya.

Dalam kasus ini RW dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.

“Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta,” ungkapnya.(wld/vin/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
25o
Kurs