
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) mengupayakan solusi alternatif pencegahan terhadap individu yang ingin keluar dari wilayah Indonesia guna menghindari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Bab IX Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Yusril saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis (20/3/2025) dilansir Antara.
Adapun putusan MK mengubah ketentuan pasal tersebut, yang sebelumnya berbunyi, “Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan” menjadi “Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.
Dengan demikian, batas pencegahan maksimal yang diizinkan, yakni selama 12 bulan.
Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, Yusril menuturkan dalam implementasinya masih ditemukan berbagai pihak yang melakukan pencegahan lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut pun memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak dalam rapat koordinasi.
Natalius Pigai Menteri HAM menegaskan bahwa negara hanya berwenang mengatur lalu lintas keimigrasian berdasarkan kepentingan nasional dan domestik. Menurutnya, tidak ada kewajiban negara untuk membatasi individu bepergian kecuali dalam konteks kejahatan kemanusiaan.
“Orang yang melakukan kejahatan kemanusiaan, maka ia adalah musuh semua manusia,” ujar Pigai.
Sementara itu, Encep Sudarwan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pencegahan terhadap individu ke luar wilayah Indonesia sering dilakukan dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.
Biasanya, hal tersebut diterapkan kepada wajib pajak yang lalai membayar kewajibannya dan sulit ditagih.
Otto Hasibuan Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas menegaskan bahwa penyelenggara negara harus mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia mendorong agar kementerian terkait mencari solusi alternatif guna menghindari pelanggaran hukum dan HAM.
“Kementerian Keuangan, misalnya, bisa mempertimbangkan langkah-langkah lain seperti penyitaan aset atau pelelangan guna menutupi kewajiban pajak yang belum dibayar,” kata Otto.
Senada dengan hal tersebut, Dhahana Putra Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menekankan bahwa jika penyelenggara negara tetap melakukan pencegahan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan MK, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, dia mendesak agar pihak terkait segera mencari solusi lain yang tidak melanggar hak asasi individu.
Dengan adanya rapat koordinasi, diharapkan implementasi kebijakan keimigrasian dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tetap menghormati hak-hak individu sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. (ant/bil/ipg)