Minggu, 12 Januari 2025

Pemerintah Pulangkan 211 PMI Bermasalah dari Arab Saudi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang melanggar dokumen keimigrasian di negara Arab Saudi dipulangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (12/1/2025) dini hari. Foto: Antara

Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami permasalahan dokumen keimigrasian di Arab Saudi telah dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (12/1/2025) dini hari.

Dzulfikar Ahmad Tawalla Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya.

“Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus,” katanya seperti dilansir Antara.

Dzulfikar juga menyoroti masih banyaknya WNI nekat bekerja di negara-negara Timur Tengah yang berstatus moratorium penempatan, termasuk di 19 negara yang masih dilarang.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan perlindungan mereka.

“Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan,” ucapnya.

Yudha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri menambahkan, hingga kini sudah ada sebanyak 211 pekerjaan migran Indonesia yang dipulangkan.

Mereka yang dipulangkan itu, adalah WNI bekerja di Arab Saudi dengan melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal ‘undocumented’, termasuk ‘overstay’. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam hal ini yang paling utama tentunya adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya. Kemudian negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.

“Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” ujar dia. (ant/vin/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 12 Januari 2025
30o
Kurs