
Pemerintah berencana membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kawasan pesisir Pantai Utara atau Pantura Jawa.
“Bapak Agus Harimurti Yudhoyono Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan kementeriannya mendapatkan tugas dari Bapak Prabowo Subianto Presiden RI untuk membuat tanggul laut raksasa atau giant sea wall dan beliau diminta untuk membuat semacam satgas khusus untuk penanganan pesisir Pantai Utara Jawa,” ujar Diana Kusumastuti Wakil Menteri (Wamen) PU dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Satgas melibatkan berbagai kementerian antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pihak terkait termasuk juga pemerintah daerah.
Menurut Diana, giant sea wall merupakan program perlindungan pesisir pantai utara Jawa. Tanggul laut raksasa ini membentang dari Banten sampai ke Jawa Timur, dari Tangerang sampai ke Gresik. Kemungkinan memiliki total panjang 946 km, sehingga perkiraan investasinya cukup besar.
“Kementerian PU di sini sebagai kelompok kerja (pokja) pembangunan, dan juga nanti ada pokja pembiayaan. Dan, nanti tidak hanya dengan APBN, diharapkannya juga malah justru swasta,” katanya.
Swasta bisa menjadi mitra strategis untuk pengembangan giant sea wall Jabodetabek dan juga untuk program perlindungan Pantura Jawa, yang permukaan tanahnya terus mengalami penurunan.
Peluang investasi giant sea wall juga tentunya akan ada land value capture, pendapatan dari tol di atas tanggul laut, potensi penjualan listrik, dan juga pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung.
“Banyak, jadi nanti ini multisektor yang ada di giant sea wall, jadi ini bukan hanya satu sektor saja, banyak, dan nanti mungkin akan digabungkan. Makanya, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang menjadi lead-nya, dan Kementerian PU nantinya akan ditugaskan untuk apa,” ujar Diana.
Terkait dengan giant sea wall di wilayah Jabodetabek, dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bagian dari program yang sebelumnya telah diatur oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yakni National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Program NCICD tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. NCICD terdiri atas tahap A, B, dan C, yang untuk tahap A ada tanggul pantai dan sungai yang sudah dilaksanakan kolaboratif antara Kementerian PU dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 12/25 mengenai Narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, giant sea wall masuk dalam daftar indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025-2029. (ant/nis/faz)