Minggu, 9 Maret 2025

Pemerintah Bakal Tutup Praktik TPA Open Dumping Mulai 10 Maret

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Zulkifli Hassan Menko Pangan (tengah), Hanif Faisol Nurofiq Menteri LH (kedua kiri) dan Rachmat Pambudy Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri terkait pengelolaan sampah di Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Antara

Pemerintah akan memulai penutupan praktik 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping atau TPA yang melakukan pembuangan sampah secara terbuka pada 10 Maret 2025.

“Senin kita mulai jalan, disamping kita mengejar Perpres sampai selesai,” kata Zulkifli Hasan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan menjawab pertanyaan terkait kapan dimulainya penutupan TPA open dumping dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri terkait pengelolaan sampah di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Melansir Antara, Menko Pangan merujuk kepada tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah yang akan dijadikan satu dan sedang dalam tahapan persiapan oleh pemerintah.

Beberapa Perpres itu termasuk mengenai pemanfaatan teknologi mengolah sampah menjadi energi, kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, serta aturan mengenai penanganan sampah laut.

Terkait penutupan tersebut Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup (LH) ditemui wartawan usai konferensi pers menyampaikan bahwa penutupan TPA yang masih melakukan open dumping, dilakukan sesuai dengan restu Prabowo Subianto Presiden dan arahan Zulkifli Hasan Menko Pangan dan dilakukan secara bertahap.

“Kami akan segera mulai menutup praktik open dumping di 343 TPA secara bertahap, jadi mungkin minggu ini ada sekitar 100 yang kita tutup dan seterusnya, karena perlu dikasih detail, kalau ditutup dia akan membuang sampahnya kemana,” kata Hanif Menteri LH.

Dia menyampaikan penutupan itu akan berkoordinasi dengan sejumlah ,pihak termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan akan memakan waktu selama beberapa bulan.

Pemberian jeda waktu tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan pemerintah daerah (pemda) dan DPRD mengingat kepala daerah segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dengan penutupan tersebut, kata dia, diharapkan pemda dapat menyusun rencana konkret mengenai pengelolaan sampah yang berkelanjutan tanpa praktik open dumping. (ant/bel/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Minggu, 9 Maret 2025
31o
Kurs