Senin, 10 Maret 2025

Pelaku Curanmor 7 TKP di Surabaya Ditangkap saat Nongkrong di Dekat Kantor Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka AH saat dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Simokerto. Foto: Dok. Polsek Simokerto.

Tim Anti Bandit Polsek Simokerto membekuk seorang pelaku curanmor inisial AH (33 tahun) saat nongkrong di kawasan Kebon Dalem, Kota Surabaya yang tak jauh dari kantor polsek.

Penggerebekan yang dipimpin Ipda Royan Kanit Reskrim Polsek Simokerto dan anggota lainnya itu membuat pelaku curanmor tujuh TKP ini tak berkutik.

“Saat ditanya anggota, pelaku mengakui sudah mencuri motor sebanyak 7 kali. Di Jalan Sencaki mencuri 3 motor matic dan di jalan Sidokapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan, terakhir di Jalan Undaan masing-masing lokasi tersebut 1 motor matic,” ujar Kompol Didik Triwahyudi Kapolsek Simokerto, Senin (10/3/2025).

Saat menjalankan aksinya, modus yang dilakukan AH ini berkeliling ke perkampungan yang sepi dan mencari motor matic yang terparkir diluar rumah lalu kontak motornya dirusak dengan kunci T.

Selama beraksi, AH berkomplot dengan 2 rekannya yang saat ini masih diburu polisi alias DPO.

“Saat menggeledah di lokasi penangkapan tim menemukan 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di Jalan Donokerto,” tuturnya.

Didik menyebut, AH menjual motor hasil curiannya ke penadah senilai Rp1,5-2,2 juta. Hasil uang itu kerap digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta diberikan ke istrinya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka AH yang tinggal di Jalan Sumbo Surabaya ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 10 Maret 2025
27o
Kurs