
Pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan di Kota Surabaya, mengaku harus membayar Rp10.000 jika melaksanakan salat Jumat saat sedang bekerja.
Hal itu diungkap Peter Evril Sitorus salah satu pekerja laki-laki yang melapor dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (17/4/2025) hari ini.
Selama dua hingga tiga minggu ia bekerja, Evril membenarkan jika ijazahnya ditahan, dan harus membayar uang tebusan Rp2 juta jika ingin dikembalikan.
“Saya tahu ijazah ditahan itu memang sengaja (menerima) dikeluarkan dari kantor. Dengan harapan ijazah saya dikembalikan. Tapi ternyata tidak. Ditahan dan diminta uang Rp2 juta,” katanya pada Kamis (17/4/2025).
Ijazah itu sebelumnya diserahkan karena diminta perusahaan dengan alasan peraturan.
“Minta ijazah ditaruh. Alasannya karena peraturan perusahaan,” ucapnya.
Selain ijazahnya ditahan, ia menyebut banyak dugaan pelanggaran perusahaan yang dilakukan terhadap karyawan.
Mulai memberi gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan gaji ketika tidak masuk kerja, hingga potongan gaji sebesar Rp10.000 ketika karyawan melaksanakan salat Jumat.
“Kalau lembur tidak dihitung lembur. Tidak masuk satu hari, potongan dua kali. Nominalnya sekitar Rp150 ribu. Gaji per hari Rp80 ribu,” ucapnya.
“Iya benar. Karena saya non Islam. Saya kurang tahu pasti, tapi tahunya sebatas ada pemotongan waktu salat Jumat Rp10 ribu per Jumat. Kalau salat Jumat ya tetap dipotong. Teman saya tetap salat,” terangnya.
Ia berharap, ijazahnya dan teman-temannya segera dikembalikan perusahaan usai melapor ke polisi.
Selain Evril, Ananda Sasmita Putri juga menjelaskan ijazahnya ditahan saat pertama masuk kerja.
“Naruh uang jaminan Rp2 juta kalau tidak mau ngasih ijazah,” ucapnya.
Sejak keluar dari perusahaan tersebut per Desember 2024 lalu, dia mengaku bahwa ijazah itu hingga kini masih ditahan.
“Iya betul (membuat saya kesulitan kerja),” imbuhnya.
Suarasurabaya.net telah menghubungi Jan Hwa Diana sebagai pemilik UD Sentoso Seal. Namun dia menolak memberikan pernyataan.
“Maaf saya no comment,” ujarnya singkat.
Sedangkan pada Senin (14/4/2025) lalu, Diana enggan berkomentar soal dugaan penahanan ijazah dan bersedia dilaporkan polisi.
“Silakan. Saya enggak mau komentar soal ini,” tuturnya. (lta/saf/ham)