Jumat, 7 Februari 2025

PBNU: Jual Beli Karbon Boleh dan Sah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Cholil Nafis Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas Alim Ulama NU. Foto: istimewa

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa jual beli karbon adalah sesuatu yang sah dan boleh.

“Jual beli karbon baik dengan model pertama, sistem cap and trade, maupun model kedua Offset Emisi, hukumnya boleh dan sah,” kata Muhammad Cholil Nafis, Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, saat Sidang Pleno Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2025 di Hotel Sultan, Kamis (6/2/2025).

Hal tersebut, jelas Cholil, dilakukan dengan memakai pola transaksi bai’ al-Huquq al-ma’nawiyyah, yaitu jual beli hak-hak imateriil.

Model Cap-and-Trade, jelas Kiai Cholil, merupakan pembatasan (cap) pada total jumlah emisi yang diizinkan. Maksudnya, industri atau negara diberikan izin emisi (allowance) yang dapat mereka gunakan atau perdagangkan. Artinya, jika sebuah perusahaan berhasil mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan, mereka dapat menjual sisa izin emisi mereka kepada perusahaan lain yang membutuhkan.

Sementara model offset karbon, adalah perdagangan hasil dari penurunan emisi atau peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon, seperti penanaman pohon. “Jadi ada yang karena orang punya emisi pemanasan global di efek rumah kaca, kemudian orang menjual karbonnya itu,” katanya.

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan bahwa pembahasan ini berkaitan erat dengan upaya untuk menciptakan alam yang sejuk mengingat emisi pemanasan global. “Sudah diputuskan PBB kita harus menjaga lingkungan dengan pembatasan emisi karbon,” ujarnya

Selain menetapkan hukum karbon, Munas Alim Ulama NU 2025 juga menegaskan kepemilikan individu ataupun korporasi atas laut adalah haram. Karenanya, pemerintah juga tidak boleh menerbitkan sertifikat atasnya.

“Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi,” ujarnya.

Di samping itu, soal yang dibahas dalam Komisi Waqi’iyah adalah melibatkan diri dalam konflik. Hal ini boleh, bahkan fardlu kifayah (kewajiban kolektif), jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah.

Pun aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 7 Februari 2025
33o
Kurs