Jumat, 7 Februari 2025

PBNU Dorong Pemerintah Atur Batasan Anak Gunakan Medsos

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Idris Masudi Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam sidang pleno komisi Munas Alim Ulama NU di Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Foto: istimewa

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan agar pemerintah dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak.

“Komisi Qanuniyah memutuskan para pemangku kebijakan wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Idris Masudi Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam sidang pleno komisi Munas Alim Ulama NU di Jakarta pada Kamis (6/2/2025).

Hal itu menyusul negara-negara lain, seperti India, Australia, Amerika sudah menerapkan pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial.

Di samping itu, kata Idris, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah memutuskan bahwa pengawasan anak-anak atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah dalam suatu masyarakat, maupun orang tua dalam komunitas keluarga.

“Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital (child online protection),” jelas Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Menurut Idris, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mendorong pemerintah segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT untuk menindak provider/PSE yang melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah.

Sebelumnya, diskusi ini digelar bersama perwakilan NU dari berbagai wilayah. Dalam diskusi tersebut, sejumlah perwakilan mengungkapkan pendapatnya.

Perwakilan PWNU Maluku mengatakan bahwa masalah utama yang perlu diselesaikan adalah sinkronisasi antara handphone dan identitas pengguna.

Ia juga mengungkapkan bahwa perangkat berbasis Android atau Apple bisa merekam suara, dan meskipun tidak sedang aktif menggunakan handphone, percakapan yang terjadi dapat memengaruhi konten yang muncul.

“Kita kalangan dewasa sering terperangkap konten dewasa. Bisa dicek di Google audio teks. Jadi apa yang kita ketik itu yang muncul algoritmanya,” ungkapnya.

Langkah ini diambil menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang sudah masuk ke istana tentang Pembatasan media sosial bagi anak.

Komisi Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas mengenai pengendalian minuman beralkohol dan problematika pencatatan perkawinan.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 7 Februari 2025
26o
Kurs