Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun.
“Kami sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir dari Antara, Minggu (12/1/2025).
Kini, AZR dan SD sudah ditahan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. “Langsung kami lakukan penahanan,” tegas Ade Ary.
Diketahui, jenazah balita itu ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (6/1/2025).
“Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat ada seorang laki-laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko,” katanya pada Selasa (7/1/2025).
Ade Ary menambahkan, berdasarkan pemeriksaan Tim Inafis, terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki.
“Di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” katanya.
AKP Kukuh Setio Utomo Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat.(ant/saf/rid)