
Adanya kasus es krim mengandung alkohol yang dijual bebas di kedai dan mal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen akan menindak pelanggaran serupa.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebutz pihaknya akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Surabaya ini memiliki Perda No 1 Tahun 2023, tidak boleh menjual minuman alkohol di tempat sembarangan. Karena Perdanya sudah jelas, di mana titik itu bisa menjual alkohol, maka di tempat itu saja,” katanya, Rabu (9/4/2025).
Setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLMB).
Dia minta warga melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang lokasi usaha.
“Kalau ada yang menjual minuman alkohol tanpa izin, tolong sampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami tidak akan pernah tebang pilih, apakah itu di pinggir jalan, di warung, atau di mal, kalau tidak ada izin (penjualan) mihol, pasti kami akan tutup,” ujarnya.
Selain menegakkan regulasi, penindakan itu katanya bagian dari menjaga toleransi dan kebaikan bersama di tengah masyarakat Surabaya yang mayoritas muslim.
“Maka secara otomatis dengan Perda itu saya nyuwun tulung (minta tolong), ayo semua warga jaga Surabaya, jaga toleransi, jangan sampai diadu, karena (masalah mihol) ini bisa diadu,” jelasnya.
Selain peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Eri menyorot praktik perjudian dan warung pangku.
“Apakah itu ada judi merpati, warung pangku, atau jual mihol tidak ada izinnya, tolong sampaikan ke kami, bisa melalui camat dan lurah. Ayo kita berantas yang seperti ini bareng-bareng, kami tidak bisa menjaga Kota Surabaya sendiri tanpa panjenengan (anda) semua yang menjaga dan mencintai kota ini,” tandasnya.(lta/rid)