
Sebuah forklift tertabrak kereta commuter Jenggala relasi Sidoarjo-Indro, karena terparkir dekat rel kereta api di Kandangan, Surabaya, Sabtu (12/4/2025).
Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, forklift tersebut melanggar ruang milik jalur (Rumija) KA, di KM 7+1/2 antara Stasiun Kandangan-Stasiun Indro, sekitar pukul 07.39 WIB.
“Forklift itu parkir dan melanggar ruang bebas jalur KA, bukan di perlintasan,” kata Luqman, Sabtu (12/4/2025).
Luqman menambahkan, tidak ada korban dalam kejadian itu. Hanya saja, KA Commuter Line harus berhenti luar biasa (BLB) di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan kondisi.
Meski begitu, Luqman mengaku pemberhentian itu tidak berlangsung lama. Karena sekitar pukul 07.46 WIB kereta kembali melanjutkan perjalanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretapian (ASP) dan dinyatakan aman, KA kembali berjalan. Perjalanan KA terganggu selama 7 menit,” ungkapnya.
Selain itu, Luqman juga mengatakan bahwa dalam kejadian itu, tidak mengganggu perjalanan kereta lainnya.
“Kejadian itu juga tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh,” tambahnya.
PT KAI Daop 8 mengimbau pada masyarakat untuk memperhatikan kembali aturan perkeretaapian demi menjaga keselamatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat supaya tidak beraktivitas atau menaruh barang di jalur KA dan juga mentaati rambu lalu lintas ketika melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL),” tandasnya.(kir/saf/iss)