Pemerintah Palestina menyatakan kesiapan untuk mengambil alih kendali di Jalur Gaza setelah tercapainya kesepakatan gencatan senjata tiga tahap antara Hamas dan Israel yang dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025).
“Pemerintah Palestina telah menyelesaikan semua persiapan yang diperlukan untuk bertanggung jawab secara penuh atas pemerintahan di Jalur Gaza,” demikian pernyataan tertulis kepresidenan Palestina yang dilansir dari Antara, Sabtu (18/1/2025).
Kepresidenan Palestina melihat kesepakatan gencatan senjata yang dicapai pada 15 Januari ini sebagai peluang untuk memperkuat pemerintahan di Jalur Gaza sebagai bagian yang utuh dari wilayah Palestina.
“Pemerintah Palestina memiliki yurisdiksi legal dan politis terhadap Jalur Gaza sebagaimana kawasan Tepi Barat dan Yerusalem yang masih dijajah Israel,” menurut pernyataan Palestina.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menyiapkan personel keamanan dan administrasi untuk menjalankan tugas mereka guna mengakhiri penderitaan rakyat Palestina di Gaza serta memulihkan para pengungsi ke tempat tinggal mereka.
Pemerintah Palestina juga siap memulihkan layanan umum yang penting di Gaza, bertanggung jawab atas keamanan perbatasan, dan memulai proses rekonstruksi di kawasan yang hancur akibat agresi Israel tersebut.
Selain itu, komunitas internasional beserta negara-negara dermawan didorong untuk terus memberi bantuan kemanusiaan demi membantu pihaknya menjalankan tanggung jawab terhadap rakyat Palestina baik di Jalur Gaza yang hancur akibat serangan Israel maupun di Tepi Barat dan Yerusalem yang terus dirongrong militer Zionis.
Palestina juga menegaskan pentingnya solusi politik berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Inisiatif Perdamaian Arab melalui pelaksanaan suatu konferensi perdamaian untuk memperjuangkan pengakuan dunia atas kedaulatan Palestina dan Palestina bergabung sebagai anggota penuh PBB.
“Hal tersebut adalah demi mewujudkan keamanan dan kestabilan regional yang kondusif untuk mengakhiri penjajahan dan mewujudkan berdirinya Negara Palestina dengan ibu kota Yerusalem Timur berdasarkan perbatasan yang disepakati pada 1967 sesuai dengan hukum internasional,” demikian pernyataan pemerintah Palestina. (ant/vin/iss)