Mahmoud Abbas Presiden Palestina menolak usulan Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) mengambil alih Jalur Gaza dengan merelokasi warganya ke tempat lain.
Abbas mengaku, setelah beberapa dekade mereka memperjuangkan hak rakyatnya, dia tidak akan membiarkan pelanggaran kembali terjadi.
“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat kami, kami telah memperjuangkan hak-hak mereka selama beberapa dekade,” terang Abbas, melansir Antara, Kamis (6/2/2025).
“Usulan semacam itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional, perdamaian dan stabilitas di kawasan tidak akan tercapai tanpa berdirinya negara Palestina,” tambahnya.
Abbas menegaskan bahwa Jalur Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari tanah Palestina bersama Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
“Hak-hak sah rakyat Palestina tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
“Tidak ada pihak yang berhak mengambil keputusan soal masa depan rakyat Palestina selain Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai badan perwakilan resmi dan sah rakyat Palestina,” lanjut Abbas.
Dia meminta Antonio Guterres Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam menegakkan resolusi internasional serta melindungi hak-hak yang melekat pada rakyat Palestina.
Sebelumnya, pada 25 Januari lalu, Trump memicu kemarahan dengan usulannya agar warga Palestina di Gaza dipindahkan ke Yordania dan Mesir. Namun, usulan tersebut ditentang keras oleh kedua negara tetangga Palestina itu.
Dalam pertemuan di Kairo, para menteri luar negeri dari enam negara Arab dengan tegas menolak pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza dan menyerukan kembali solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Trump juga mengutarakan usulannya terkait pemindahan warga Palestina saat melakukan jumpa pers bersama pemimpin Israel Benjamin Netanyahu di Washington, Selasa malam. Dia mengatakan bahwa AS akan “mengambil alih” Gaza setelah memindahkan warga Palestina di sana.
Dia mengaku mampu mengubah wilayah kantong Palestina yang luluh lantak oleh serangan Israel itu menjadi “Riviera Timur Tengah.”
Usulan Trump muncul setelah kesepakatan gencatan senjata, yang menghentikan perang genosida Israel untuk sementara, mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari.
Sejak Oktober 2023, agresi Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 47.500 warga Palestina dan menghancurkan wilayah tersebut.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di Gaza.(ant/kir/ipg)