
Satria Unggul Wicaksana Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menegaskan, demontrasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.
“Artinya bahwa ini merupakan bagian dari wujud ekspresi masyarakat, yang sebenarnya melihat secara langsung maupun tidak langsung dari praktik pembajakan legislasi, yang dilakukan oleh DPR RI dan juga pemerintah,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Senin (24/3/2025).
Pihaknya menyayangkan, aksi demonstrasi yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, ada yang mendapat tindakan represif hingga hacking kepada para demonstran.
Ia menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, ia berharap petugas keamanan bisa menjalankan tugasnya tanpa melakukan tindakan represif.
“Polisi atau tentara wajib menahan diri di dalam tindakan pengamanan yang berlebihan. Inilah yang sebenarnya menjadi perhatian,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah dan DPR benar-benar mendengarkan tuntutan disampaikan oleh rakyat, apalagi berbagai demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
“Kita berharap bahwa pemerintah dan DPR betul-betul memperhatikan aspirasi rakyat. Tentu ada satu kesempatan setelah persetujuan dari DPR RI di rapat paripurna kemarin, yaitu pengesahan di dalam apa yang dilakukan oleh Presiden, tapi walaupun ini kansnya sangat tipis, kita berharap Presiden tergerak hatinya untuk tidak menandatangani undang-undang TNI ini,” ucapnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa banyak juga hal yang harus menjadi perhatian pemerintah selain UU TNI, yakni UU kepolisian hingga RUU KUHAP. (ris/saf/ipg)