Selasa, 4 Februari 2025

Pakar Minta Pemerintah Kawal Ketat Konservasi Terumbu Karang oleh AS di Laut Indonesia

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Keanekaragaman hayati terumbu karang di Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Foto: KLHK

Nilam Andalia Kurniasari Dosen Hukum Maritim, Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) menegaskan, pemerintah harus mengawal ketat konservasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) di perairan Indonesia, tepatnya di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda.

“Pengawasan harus dilakukan dengan maksimal oleh pemerintah, agar pelaksanaan dari program konservasi terumbu larang di laut kepala burung dam sunda banda itu bisa berjalan dengan baik,” katanya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, pada Selasa (4/2/2025).

Ia mengatakan, kerja sama konservasi terumbu karang dengan negara lain sebetulnya tidak masalah, karena menurutnya upaya merawat lingkungan termasuk di laut, tidak bisa dilakukan oleh Indonesia sendiri.

Hanya saja, ia mewanti-wanti agar pemerintah terus melakukan pengawasan, agar tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh negara asing, seperti potensi eksploitasi hingga transfer kekayaan alam Indonesia ke negara asing.

“Ada kekhawatiran itu sangat bagus sekali, itu harus. Jadi sekarang ini, pengawasan harus dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Dalam hukum laut internasional, kata dia, memang telah diamanatkan untuk bekerjasama dalam melakukan konservasi, dan itu harus fokus pada perlindungan laut.

“Kalau itu di perairan kepulauan Indonesia, maka tidak ada tawar menawar lagi, Indonesia harus mau dan mampu melakukan pengawasan penegakan hukum,” ujarnya.

Konservasi terumbu karang menjadi penting, karena menurutnya, jika terjadi kerusaskan di perairan Indonesia, maka dampaknya berpotensi sangat luas, termasuk ke negara-negara lain di dunia.

“Ini berdamapk positif pada pesisir, juga pada tourism dan perekonomian Indonesia,” ucapnya.

Dengan terumbu karang yang sehat, kata dia, maka ikan akan menjadi lebih banyak, lingkungan menjadi sehat, dan hal itu juga sesuai dengan pembangunan yang dicanangkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Upaya konservasi terumbu karang, tegas dia, juga harus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga akan terus terurus dengan baik seterusnya.

Seperti diketahi sebelumnya, pemerintah Indonesia dan AS sepakat untuk menuntaskan proses pengalihan utang senilai 35 juta Dollar AS (sekitar Rp573 miliar) pada 15 Januari 2025 untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia.

Dana dari pengalihan utang itu nantinya akan dikelola oleh Komite Pengawas dalam rekening trust fund. Komite pengawas sendiri dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan berisikan Kementerian Keuangan juga sejumlah organisasi nirlaba.

“Ini bukan penghapusan utang, ini dipindahkan. Jadi utang, kemudian dialihkan untuk kegiatan-kegiatan konservasi lingkungan.  Nah, ini sudah dilakukan pemerintah Indonesia dengan AS, bukan pertama, sebelumnya sudah pernah tapi untuk konservasi hutan hujan” pungkasnya.(ris/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 4 Februari 2025
33o
Kurs