Senin, 24 Maret 2025

Pakar Hukum: RUU KUHAP Perlu Perkuat Peran Penyidik Kejaksaan Agung

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Ismail Rumadan, pakar hukum pidana Universitas Nasional mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu memperkuat peran penyidik Kejaksaan Agung.

Ismail menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang mengatur jaksa menjadi penyidik tertentu.

“Penyidik Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi (tipikor) sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor,” usulnya dalam keterangannya di Jakarta yang dilaporkan Antara, Sabtu (22/3/2025).

Sementara itu, terkait sempat beredarnya draf yang mengatur penyidik kejaksaan hanya bisa menindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Ismail meminta Komisi III DPR RI agar setiap pembahasan RUU KUHAP dilakukan transparan yang meliputi keteraksesan drafnya bagi publik.

“Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif,” ujarnya.

Dalam draf RUU yang dibagikan Komisi III DPR RI, Kamis (20/3), Pasal 6 ayat (1) berbunyi: “Penyidik terdiri atas penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu.”

Kemudian, dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penyidik tertentu misalnya penyidik tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), penyidik tertentu Kejaksaan, dan penyidik tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) mengatur PPNS dan penyidik tertentu mempunyai wewenang berdasarkan UU yang menjadi dasar hukumnya. Dengan demikian, penyidik tertentu Kejaksaan tetap berwenang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 24 Maret 2025
32o
Kurs