Kamis, 16 Januari 2025

Pakar Hukum Dukung Prabowo Tenggelamkan Kapal Pengangkut Barang Tekstil Ilegal, tapi Harus Sesuai Prosedur

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Nilam Andalia Kurniasari Dosen Hukum Maritim, Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Foto: Unair

Prabowo Subianto Presiden mengancam akan menenggelamkan kapal pengangkut barang tekstil ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Nilam Andalia Kurniasari Dosen Hukum Maritim, Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) mendukung langkah tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum dengan tegas, termasuk di laut.

“Yang harus dilihat pertama, di mana pelanggaran terjadi, kalau di laut kita, tidak ada tawar menawar lagi, itu kewenangan negara pantai, dalam hal ini Indonesia untuk menegakkan hukum,” katanya saat mengudara dalam Progam Wawasan di Radio Suara Surabaya, pada Selasa (14/1/2025).

Nilam mengatakan langkah tersebut tidak melanggar hukum internasional, karena dalam hukumnya sendiri menyebut jika ada pelanggaran di wilayah negara pantai, seperti Indonesia, maka penangangannya masuk dalam kewenangan negara pantai tersebut.

“Penyelundupan tekstil ini masuk dalam ranah kepabeanan, ini masuk hukum. Hukum internasional tidak akan menentang tindakan Indonesia kalau ini ada di perairan kedaulatan Indonesia. Jangankan kepabeanan, tentang hukum kesehatan, pidana, perdata, imigrasi, apa pun hukum yang dimiliki negara, itu berlaku,” jelasnya.

Namun dalam penenggelaman kapal pengangkut barang tekstil ilegal, tetap harus mematuhi prosedur, yakni yang ditenggelamkan adalah kapalnya, bukan ABK-nya.

“Dalam satu kapal kan juga tidak hanya tekstil, ada elektronik dan lainnya. Yang tidak barang pelanggaran, pemerintah harus memikirkan ini, harus diselamatkan dulu karana tidak melanggar hukum kepabeanan,” ujarnya.

Indonesia, kata dia, sudah pernah menggelamkan kapal ilegal yang masuk perairan Nusantara, yakni di masa Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan. Menurutnya, hal tersebut bisa dipelajari bagaimana prosedurnya, seperti tetap ada sidang di tempat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak semena-mena.

“Harus Tegas, jangan takut. Proses hukum harus tetap dilewati,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa perlu koordinasi antar berbagai pihak agar upaya ini bisa berjalan lancar. Seperti kolaborasi dengan menteri kelautan terkait operasi kelautannya, menteri perhubungan untuk memastikan navigasi tidak terganggu, hingga menteri lingkungan hidup untuk memastikan kapal yang ditenggelamkan lokasinya di mana yang tepat untuk kondisi lingkungan.

“Kita ini negara hukum, jadi kalau ingin melakukan sesuatu harus sesuai hukum, kalau sudah sesuai hukum, jangan takut,” pungkasnya.(ris)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 16 Januari 2025
26o
Kurs