Rabu, 8 Januari 2025

Pakar Ekonomi Sebut Pengelolaan Dana MBG Perlu Ada Pengawasan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Gigih Prihantono pakar ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair). Foto: Istimewa

Pengelolaan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang masih dibahas, meski di beberapa daerah program itu sudah mulai berjalan.

Gigih Prihantono Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, program MBG membawa tiga isu yang menjadi sorotan publik di antaranya, menu makanan, keadilan disitribusi, dan akuntabilitas.

“Dalam aturannya, program MBG ini dilakukan secara swakelola. Karena program ini masuk dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa juga,” terangnya, Senin (6/1/2025).

Gigih menilai, potensi adanya kebocoran dalam pengelolaan dana MBG, bisa saja terjadi siapapun yang menangani. Sehingga, ketika pemerintah menerapkan swakelola, perlu ada seseorang yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.

Namun menurutnya, yang lebih penting daripada itu adalah, apakah LSM bisa menyediakan makanan bergizi serta mampu secara financial.

“Karena dalam swakelola, pemerintah belum tentu membayar di muka, meskipun sudah dianggarkan. Yang menjadi problem, kalau LSM tidak memiliki financial yang kuat, program ini bisa jadi berantakan. Karena tidak didanai di awal. Ditakutkannya seperti itu,” ungkapnya.

Terlebih, lanjut Gigih, program MBG adalah prohect besar yang baru pertama kali dilaksanakan. Jadi, belum ada pengalaman sebelumnya.

Sementara itu, untuk menekan terjadinya kebocoran, Gigih percaya pada pengalaman yang dimiliki pemerintah. Seperti melakukan LPJ, proses administrasi, dan ada pengawasan.

“Kalau soal ini, saya rasa pemerintah juga sudah memiliki banyak pengalaman. Ada BPK, KPK, ini pasti jadi atensi dari lembaga-lembaga itu,” katanya.

Gigih juga meyarankan, agar program MBG bisa berjalan lancar, regulator harus memiliki standarisasi.

“Dalam hal ini regulator adalah Badan Gizi Nasional atau Badan Pangan Nasional. Mereka harus benar-benar punya standarisasi, juknis, juga orang yang bisa melakukan monitoring dengan baik,” tambahnya.

Kedua, LSM harus diaudit keuangannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Laporan keuangan mereka, lanjut Gigih, harus jadi kriteria yang jelas untuk jadi mitra pemerintah, baik NGO atau LSM.

“Mungkin bisa diberi kriteria seperti laporan keuangannya harus wajar tanpa pengecualian oleh KAP. Di situ bisa jadi lebih jelas, jadi ketika pengelolaan keuangannya itu baik, ya kita bisa berasumsi bahwa mereka mengelola keuangan dengan baik jadi tidak ada kebocoran,” tandasnya. (kir/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 8 Januari 2025
26o
Kurs