Subdit Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap Rohmad Tri Hartanto (32 tahun) pelaku mutilasi seorang wanita inisial UK (29 tahun), yang bagian tubuhnya disimpan di dalam koper dan dibuang ke sejumlah tempat. Tersangka diringkus polisi pada, Sabtu (25/1/2024) malam kemarin.
Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, motif utama dalam kasus ini karena pelaku yang merupakan warga Tulungagung, sakit hati kepada korban sehingga tega melakukan aksi sadis tersebut.
Namun dari pengakuan tersangka, ada tiga perlakuan korban yang merupakan warga Blitar itu membuatnya sakit hati. Pertama karena pelaku cemburu dengan korban, sebab wanita 29 tahun itu pernah kepergok memasukkan laki-laki lain ke dalam kosnya.
“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” kata Farman saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).
Motif kedua, pelaku mengaku sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. Bahkan, Farman menyebut sebelum pembunuhan itu terjadi pelaku sudah menyiapkan uang senilai Rp1 juta untuk korban.
Motif ketiga, pelaku sakit hati karena korban pernah menghina anak perempuan tersangka jika sudah besar nanti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Selain itu korban ini juga tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” tutur Farman.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan tersangka di sebuah hotel di Jalan Mayor Bismo Kecamatan Semampir Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka, ia memutliasi korban dengan pisau berukuran sekitar 20 cm berwarna hijau. Kemudian membuang potongan tubuhnya di Ngawi untuk bagian dada, Ponorogo tubuh bagian kaki, dan di Trenggalek bagian kepala.
Akibat perbuatannya Rohmad pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus mutilasi seorang wanita pertama kali diketahui dari seorang warga yang melihat koper warna merah di selokan Desa Dadapan Kecamatan Kendal Ngawi, Kamis (23/1/2025) pada pukul 09.00 WIB.
Andik Bangga Satria Kepala Desa Dadapan Kecamatan Kendal menjelaskan saat itu warganya hendak membuang sampah. Namun, melihat ada sebuah paket besar berwarna hitam. Karena curiga, saksi mencoba mengangkat paket tersebut.
“Merasa penasaran akhirnya coba didekati. Sempat dipegang kok berat jadi ragu ragu, akhirnya dibuka paket plastik itu,” kata Andik.
Andik menyebut, warganya itu kemudian mencoba membuka paket itu dan ternyata berisi sebuah koper berukuran besar berwarna merah. Saat diintip, ia sekilas melihat bentuk tubuh. Karena curiga warga langsung melapor ke polisi.
“Ketika coba diintip sedikit, ternyata di dalam koper ada berbagai benda. Ada selimut agak putih, sepatu wanita dan sekilas bentuk tubuh, tetapi tidak lama ditutup kembali,” katanya. (wld/bil/ham)