Senin, 3 Maret 2025

Modus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka Diperkirakan Rugikan Negara Ratusan Miliar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri (kedua dari kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengatakan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan dengan harga nonsubsidi secara ilegal ini telah berjalan selama dua tahun.

Dalam kurun waktu sebulan, pelaku diduga mendapatkan keuntungan Rp4,3 miliar karena adanya selisih harga pada BBM yang diselewengkan.

Harga BBM bersubsidi di Kolaka adalah Rp6.800 per liter, sedangkan harga BBM nonsubsidi adalah sebesar Rp19.300 per liter. Jadi, terdapat selisih Rp12.550 per liter yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku.

“Dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000,00. Ini baru berdasarkan pengakuan. Nanti akan kami dalami lagi,” ucapnya dilansir dari Antara pada Senin (3/3/2025).

Lalu, jika terduga pelaku telah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun, maka total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar.

“Kita berhitung lagi, kalau satu bulannya Rp4.392.000.000, kalau dua tahun ya lebih kurang Rp105.420.000.000,” ujarnya.

Adapun modus operandi dalam kasus ini adalah BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka yang merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Operation Region VII Makassar, diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.

“Isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” ujar Brigjen Pol. Nunung.

Padahal, kata dia, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).

Lalu, BBM bersubsidi yang telah diselewengkan itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal tugboat.

Selain itu, terduga pelaku dalam perkara ini juga sengaja mematikan GPS di dalam truk milik PT Elnusa Petrofin (EP) yang ditugaskan dalam transportasi BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.

“Terjadi pengelabuan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBUN tujuan pengiriman yang selanjutnya truk tangki PT EP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan,” terangnya.

Dari pengungkapan ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yakni pengelola gudang penampungan ilegal yang berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk inisial T.

Keempat orang tersebut saat ini masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan.

“Dalam proses pekan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini yang baru saja saya sebutkan,” ucapnya.

Pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan ini adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 3 Maret 2025
27o
Kurs