
Polsek Genteng berhasil membongkar aksi duo pencuri motor spesialis kunci T yang sempat beraksi di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
kedua pelaku berinisial MS (32) dan SA (32) itu kini meringkuk di balik jeruji besi.
AKP Grandika Indera Waspada Kapolsek Genteng menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi yang sama, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor korban.
“Pelaku MS berperan mengawasi situasi, sementara SA bertugas mengeksekusi pencurian dengan menggunakan kunci T,” ungkap AKP Grandika dalam keterangan resminya.
Aksi pertama dilakukan pada Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah makan kawasan Kusuma Bangsa Surabaya. Dua pelaku mencuri motor Scoopy milik YK (47) saat diparkir di halaman rumah makan tersebut
Aksi keduanya berlangsung pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di salah satu kedai es krim kawasan Kusuma Bangsa. Korbannya berinisial SD (53), seorang petugas keamanan, kehilangan sepeda motor Beat yang diparkir di teras.
“Kedua pelaku beraksi di lokasi yang berdekatan, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja atau beristirahat,” jelas AKP Grandika.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Beat hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (saf/ipg)