
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik Ridwan Kamil (RK) mantan Gubernur Jawa Barat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Selain kendaraan roda empat tersebut, penyidik KPK juga menyampaikan telah menyita satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dari Ridwan Kamil.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” kata Tessa Mahardika Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (25/4/2025) dilansir Antara.
Tessa mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal jenis kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut juga saat ini belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Merk belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.
Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Yuddy Renaldi (YR) Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (ant/kak/iss)