Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (2/1/2025), akan menggelar sidang putusan uji materi terkait pengaturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada empat sidang putusan permohonan syarat ambang batas pencalonan presiden yang terjadwal berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Masing-masing terdaftar dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia, dan perkara Nomor 101/PUU-XXI/2024 diajukan Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).
Kemudian, perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad, serta
perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gugum Ridho Putra.
Dalam petitumnya, para pemohon mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold.
Pasal 222 UU Pemilu mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden cuma bisa diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang minimal mendapat 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, atau punya 20 persen kursi di DPR RI.
Sebelumnya, MK sudah pernah memutuskan perkara uji materi tentang presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bulan Februari 2024, Saldi Isra Hakim Konstitusi menyampaikan norma pada Pasal 222 UU Pemilu sudah diuji sebanyak 27 kali.
Hasilnya, lima permohonan ditolak MK, dan mahkamah menyatakan tidak dapat menerima 22 gugatan lainnya. (rid/ipg)