Jumat, 21 Februari 2025

Menteri PKP Tegaskan Tidak Ada Perumahan Eksklusif di Indonesia

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Foto: Komunikasi Publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Maruarar Sirait (Ara) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan tidak ada perumahan eksklusif di Indonesia.

“Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI,” ujar Ara, dikutip dari Antara, Kamis (20/2/2025).

Ara menyatakan tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia serta meninjau langsung ke lokasi yang akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk yang menjadi akar permasalahan serta meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang, ada sehingga tidak merugikan pihak mana pun.

Dia menilai bahwa penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar juga harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada, sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.

Sebelumnya, Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri langsung bergerak cepat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta.

Mediasi dilaksanakan guna menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Kementerian PKP.

Salah satu hal yang ditekankan oleh Ara pada kegiatan mediasi tersebut adalah bahwa pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar.

Pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan serta mendorong kesejahteraan masyarakat menjaga lingkungan dengan baik.

“Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh lurah, camat, wali kota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI,” kata Ara.

Dia meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti begitu selesai dibangun jalan tembok pembatas akan dibongkar sesudah selesai proses administrasi dan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.(ant/nis/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Jumat, 21 Februari 2025
26o
Kurs