Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan, Qatar mau membangun hunian bagi masyarakat menengah bawah di Indonesia.
“Kita siap aturannya, kita siap lahannya. Kalau yang kemarin dari Qatar mau bangun (untuk) menengah bawah,” ujar Maruarar di Jakarta, Kamis (30/1/2025) dilansir Antara.
Dia menambahkan bahwa untuk tanahnya akan menggunakan lahan dari negara, berdasarkan arahan dari Prabowo Subianto Presiden.
“Tanahnya dari negara, itu arahan Presiden RI. Hukumnya hukum Indonesia, jadi jelas,” kata Ara sapaan akrabnya.
Pemerintah Republik Indonesia dan Qatar sepakat bekerja sama dan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk sektor perumahan terkait pendanaan 1 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penandatanganan tersebut disaksikan Prabowo Subianto Presiden dan dilakukan antara Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Sheikh Abdul Aziz Al Thani investor Qatar di Istana Merdeka Jakarta.
Pendanaan ini dilakukan dengan skema Goverment-to-Goverment antara Qatar dan Indonesia.
Hal itu menjadikan Qatar sebagai investor luar negeri pertama yang mengambil bagian berkontribusi untuk pemenuhan program prioritas Prabowo Presiden membangun tiga juta rumah untuk MBR setiap tahunnya.
Adapun kerja sama pembangunan 1 juta hunian yang didanai oleh Qatar di Indonesia akan memakai lahan yang dimiliki oleh lembaga dan kementerian seperti dari aset perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Penyediaan lahan tersebut dipastikan akan berlangsung lewat kolaborasi sehingga proses pembangunan satu juta hunian tersebut dapat segera dilakukan memenuhi target penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Lahan-lahan yang diajukan itu memang secara sengaja difokuskan di perkotaan karena pemerintah memang memprioritaskan pembangunan 1 juta hunian yang didanai Qatar tersebut untuk masyarakat kota.
Lahan yang disediakan tersebut dipastikan merupakan lahan idle atau dikenal juga sebagai tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). (ant/bil/ham)