Sabtu, 22 Februari 2025

Menteri PKP Minta BPK Audit Program dan Kebijakan Sektor Perumahan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Foto: Antara

Maruarar Sirait (Ara) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap program dan kebijakan strategis sektor perumahan dan permukiman.

Ara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian PKP untuk menjaga tata kelola yang baik (good governance) dalam pembangunan perumahan rakyat, terutama dalam program-program yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk sektor perumahan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami secara proaktif meminta BPK untuk melakukan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan,” ujar Ara dikutip Antara di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Permohonan audit atas program dan kebijakan strategis di sektor perumahan dan permukiman tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Sebagai informasi,  Maruarar Sirait (Ara) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan pertemuan dengan jajaran Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ara menyampaikan terima kasih kepada Haerul Saleh, Pimpinan BPK RI dan jajaran, yang telah memberikan waktu untuk berdiskusi mengenai pembiayaan perumahan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), rumah susun, efisiensi anggaran dan sebagainya.

“Serta berkenan mengaudit kementerian kami, sebagaimana arahan Prabowo Subianto Presiden RI untuk memberantas korupsi dan kebocoran anggaran negara,” ujar Ara.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembang rumah subsidi yang nakal.

Tujuannya supaya nanti bisa diperoleh sesuatu petunjuk yang komprehensif. Bagaimana nanti tata kelolanya, bagaimana nanti siapa bertanggung jawab apa. Bahkan jika itu ada kerugian negara maka Kementerian PKP akan menyerahkan penanganan atas persoalan kepada aparat penegak hukum. (ant/kak/lta/iss)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
32o
Kurs