Selasa, 18 Maret 2025

Menteri PANRB Ungkap 213 Instansi Minta Penundaan Pengangkatan CASN

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rini Widyantini Menteri PANRB dalam konferensi pers "Pengangkatan CASN 2024" di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Antara

Rini Widyantini Menteri PANRB mengungkapkan bahwa ada sekitar 213 instansi pemerintah yang mengusulkan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

Adapun usulan ini menjadi salah satu penyebab keputusan pemerintah memundurkan jadwal pengangkatan serentak calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Rabu (5/3/2025).

“Ada sejumlah kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda) yang hingga saat ini masih terdapat sekitar 213 instansi yang mengusulkan penundaan pengangkatan dengan berbagai alasan dan kebutuhan,” kata Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin(17/3/2025).

Dia pun menyebutkan beberapa alasan yang membuat 213 instansi ini mengusulkan penundaan adalah penyesuaian data CASN seperti masalah ijazah, nama dan kompetensi individu.

Saat ditanya terkait penundaan pengangkatan CASN 2024 yang disebabkan oleh efisiensi anggaran, dirinya menegaskan bahwa permasalahan instansi lebih kepada masalah administrasi.

“Ya kalau itu, kita kan kalau ke kita sih lebih banyak kepada masalah administrasi sih ya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Sementara, Zudan Arif Fakrulloh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, penundaan pengangkatan dilakukan karena ada persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi dan adanya penundaan penerbitan nomor induk pegawai (NIP).

“Yang kedua, ini kan ada beberapa kementerian yang mekar. Kemudian ada lembaga baru. Jadi penundaan dan penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya. Ijazahnya, formasinya dan jenis kompetensinya. Itu yang diajukan pada kami di BKN,” pungkas Zudan.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024. CPNS akan diangkat paling lama Juni 2025, sedangkan PPPK akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Selasa, 18 Maret 2025
26o
Kurs