Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan mencabut izin operasi agen resmi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terbukti melanggar peraturan.
“Izin penyalur (PMI) ada di kami, kalau sampai ditemukan ada yang melanggar aturannya tentu kami tidak memberikan ampun. izinnya akan dicabut,” kata Abdul Kadir Karding dilansir dari Antara pada Sabtu (11/1/2025).
Kebijakan tegas dari Kementerian P2MI ini bertujuan untuk mencegah para PMI menghadapi masalah administrasi maupun hukum di negara tujuan.
Abdul Kadir Karding juga mengingatkan seluruh agen resmi untuk selalu memastikan keselamatan pekerja migran yang akan diberangkatkan.
“Jadi tidak boleh lagi main berangkat saja, karena semua ini kan tidak tahu apa yang bisa terjadi nanti. Kalau ada apa-apa ke PMI bagaimana,” ucapnya.
Kementerian P2MI, kata dia, saat ini terus melakukan upaya identifikasi untuk memberantas para agen penyalur PMI yang tak mengantongi izin resmi atau tidak resmi.
“Sebagai (pemerintah) negara, kami akan mendorong bagaimana caranya unprocedural ini bisa diminimalkan,” kata dia.
Oleh karena itu Abdul Kadir Karding menyatakan salah satu pola mitigasi yang dilakukan dengan pemantauan terhadap kepatuhan lembaga atau agen penyalur menjalankan regulasi dari pemerintah.
Dia tak memungkiri sudah menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan praktik penyaluran PMI oleh agen penyalur ilegal.
“Laporan yang saya dapatkan dari badan intelijen dan dari bawah itu ada lima sampai tujuh perusahaan (ilegal). Ini masih kami pelajari soal kebenarannya apakah ada atau tidak masalah ini,” kata dia.
Pihaknya juga melakukan upaya pencegahan terhadap munculnya kasus penipuan dengan modus perekrutan PMI melalui ranah media sosial.
“Kami punya direktur siber sekarang, peran siber ini penting untuk mencegah terjadinya penipuan online dan melakukan perbaikan regulasi,” ucap Abdul Kadir Karding. (ant/vin/saf/iss)