Senin, 31 Maret 2025

Menteri HAM: Aparat Perlu Koreksi Diri Soal Band Sukatani

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Foto: Dok Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan bahwa aparat Kepolisian perlu mengoreksi diri melalui pengarusutamaan HAM, usai video permintaan maaf dari band punk Sukatani ramai diperbincangkan di media sosial.

“Dan Prabowo Subianto Presiden telah menegaskan tentang pentingnya koreksi secara substansial saat Rapim TNI/Polri pada 30 Januari 2025. Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti oleh institusi Kepolisian,” kata Pigai di Jakarta, Sabtu (23/2/2025) dilansir Antara.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk melakukan pengarusutamaan HAM di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kepolisian.

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa HAM tidak bisa dibatasi. Akan tetapi, berdasarkan Prinsip Siracusa atau prinsip pembatasan HAM, kebebasan bisa dibatasi hanya dengan Undang-Undang ataupun keputusan pengadilan.

“Rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian termasuk melalui musik, kecuali jika kesenian yang isinya mengganggu moralitas bangsa, yakni pornografi/pornoaksi atau tuduhan yang merusak kehormatan dan martabat individu maupun integritas nasional,” jelasnya.

Adapun dia secara pribadi berpendapat bahwa tidak mempermasalahkan bentuk seni apa pun asalkan bukan anonim maupun mengandung unsur tuduhan.

Sementara itu, dalam cuitan akun media sosial X pribadinya, @nataliuspigai2, dia mengatakan bahwa telah menginstruksikan staf Kementerian HAM untuk mengecek kebenaran informasi mengenai pemecatan terhadap vokalis Sukatani dari pekerjaannya.

“Jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani, maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia,” cuitnya.

Meski demikian, dia tetap membuka opsi untuk menerima pelaporan secara langsung ke Kantor Kementerian HAM Wilayah Jawa Tengah atau Kantor Pusat Kementerian HAM, mengenai kabar pemecatan yang dialami vokalis Sukatani.

Sebelumnya, band Sukatani melalui unggahan di media sosial Instagram, @sukatani.band, Kamis (20/2/2025) lalu, menyampaikan permohonan maaf terhadap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri, dan institusi Polri terhadap lagu Bayar Bayar Bayar.

“Memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar, yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial, yang pernah saya upload ke platform Spotify, yang sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum Kepolisian yang melanggar peraturan,” kata Alectroguy selaku gitaris Sukatani dalam unggahan tersebut. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 31 Maret 2025
28o
Kurs