Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengemukakan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.
“Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting,” katanya di Jakarta, Kamis (30/1/2025) dilansir Antara.
Menurutnya ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya sekarang semakin kompleks. Karenanya pemerintah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi mengatakan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak akan disusun mengacu pada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Kami sedang memanfaatkan Undang-Undang ITE yang sudah ada untuk membuat peraturan pemerintah sebagai turunan,” katanya.
“Mengenai pembatasan media sosial untuk anak-anak, itu masih kita kaji lebih lanjut dalam rancangan peraturan pemerintah atau mungkin undang-undang baru yang juga sedang dibahas,” tambahnya.
Kemenkomdigi sendiri saat ini masih menghimpun masukan dari pihak-pihak terkait mengenai penyusunan rancangan peraturan penggunaan media sosial bagi anak.
Meutya mengatakan pemerintah akan meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kelompok pendidik, para orang tua, dan pemerhati anak mengenai penyiapan rancangan peraturan tersebut.
“Kami akan menerima semua masukan dengan hati-hati dan bijak, karena ini bukan hal yang bisa diputuskan secara terburu-buru,” katanya.
“Kami tidak mau gegabah, kami akan dengarkan dulu masukan dari masyarakat, karena ini akan sangat mengikat, aturannya akan sangat terdampak atau berdampak kepada masyarakat,” pungkasnya. (ant/bil/ham)