
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para peserta Program Peserta Dokter Spesialis (PPDS) agar bisa bekerja sebagai dokter umum.
Dilansir dari Antara pada Senin (21/4/2025), langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial, serta sebagai upaya perbaikan pendidikan secara serius dan sistematis.
“Jadi para dokter spesialis ini umumnya sudah berkeluarga. Mereka juga sudah bekerja. Sekarang mereka harus mengikuti program pendidikan dokter spesialis, tidak mendapatkan pendapatan, sehingga tekanan finansialnya besar sekali,” kata Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes).
Budi menyebutkan, salah satu keluhan yang ia dengar adalah selain tidak adanya pendapatan, para peserta juga perlu membayar berbagai hal.
SIP adalah upaya pihaknya menetapkan standar yang sama dengan PPDS luar negeri, di mana para peserta bukan mengeluarkan uang, tetapi mendapatkan uang untuk mendalami profesi mereka.
Adanya SIP ini, kata Budi, memungkinkan para peserta bisa berpraktik sebagai dokter umum dan mendapatkan penghasilan, baik saat di RS tempat mereka belajar maupun di luar jam belajar mereka.
“Itu sebabnya kenapa jam kerja sebagai PPDS harus diatur, agar mereka bisa melakukan pekerjaan dokter umum di rumah sakit pendidikan dengan SIP, bukan hanya sebagai PPDS, tapi SIP sebagai dokter umum agar bisa mendapatkan hasilnya,” katanya.
Budi juga menyoroti banyaknya keluhan tentang kerja di luar jam biasa sebagai bentuk latihan mental. Menurutnya hal ini berlebihan.
Beban kerja yang tinggi, katanya, dapat menekan mental para peserta didik.
Menurutnya, jika pada satu hari peserta PPDS bekerja overtime, maka hari berikutnya harus libur untuk beristirahat. (ant/saf/ipg)