Sabtu, 19 April 2025

Mendikdasmen Tetapkan Pelatihan BPMP sebagai Program Wajib bagi Guru

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdul Mu'ti Mendikdasmen berdialog dengan para siswa di SMPN 1 Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (17/4/2025). Foto: Antara

Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan mengeluarkan program wajib bagi seluruh guru untuk mengikuti pelatihan secara rutin yang bekerja sama dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP).

Abdul Mu’ti Mendikdasmen saat ditemui di Kendari, Jumat (18/4/2025), mengatakan bahwa setiap guru akan diwajibkan mengikuti pelatihan secara rutin sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan.

Ia menyampaikan jika dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Menteri yang mengatur bahwa guru memiliki satu hari dalam seminggu tanpa kewajiban mengajar, yang mana satu hari itu akan khusus digunakan untuk mengikuti pelatihan.

“Pelatihan tersebut akan bekerja sama dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Guru,” kata Abdul Mu’ti saat melaksanakan kunjungan kerja di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dilansir Antara.

Menurut Abdul Mu’ti, pelatihan bisa dilakukan secara mandiri maupun didatangi Widyaiswara.

Ia menjelaskan kegiatan pelatihan ini akan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar dalam seminggu. Sebab, berdasarkan pemantauannya saat ini banyak guru yang telah berada di zona nyaman mereka, khususnya para guru yang telah memperoleh sertifikasi, sehingga mereka tidak aktif lagi untuk mengembangkan diri.

Oleh karena itu, pelatihan ini dianggap sebagai dorongan agar guru terus belajar dan berinovasi.

”Sistemnya bisa para widya-widya kita itu mengunjungi kelompok-kelompok guru, kemudian mereka menyelenggarakannya secara mandiri secara rutin dan itu bagian yang nanti juga harus dilaporkan sebagai bagian dari pemenuhan 24 jam,” jelas Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti menambahkan bahwa tunjangan sertifikasi guru ditingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Untuk guru ASN, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok dan langsung ditransfer ke rekening guru, bukan lagi melalui pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan agar guru dapat fokus dalam mengajar. Ia menjelaskan, peningkatan kesejahteraan tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kinerja. (ant/kak/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Sabtu, 19 April 2025
31o
Kurs