
Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menetapkan ketentuan kuota minimal dalam empat jalur penerimaan murid baru yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Keempat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tersebut mencakup jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, dengan proporsi kuota minimal yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan.
Kuota Minimal Setiap Jenjang Pendidikan
Jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota minimal yang ditetapkan adalah:
- 70 persen untuk jalur domisili
- 15 persen untuk jalur afirmasi
- Maksimal 5 persen untuk jalur mutasi
- Tidak ada batas minimal untuk jalur prestasi.
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- 40 persen untuk jalur domisili
- 20 persen untuk jalur afirmasi
- 25 persen untuk jalur prestasi
- Maksimal 15 persen untuk jalur mutasi.
Sedangkan pada Sekolah Menengah Atas (SMA), ketentuan kuota minimal yang diterapkan adalah:
- 30 persen untuk jalur domisili
- 30 persen untuk jalur afirmasi
- 30 persen untuk jalur prestasi
- Maksimal 5 persen untuk jalur mutasi.
Mu’ti Mendikdasmen juga menegaskan bahwa pembagian kuota ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi semua peserta didik sesuai dengan prinsip inklusi dan keberagaman.
“Pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah yang telah diumumkan sebelumnya,” kata Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (4/3/2025).
Penetapan kuota ini juga didasarkan pada evaluasi kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) periode 2017-2024 guna mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam praktik pelaksanaannya.
Pemerintah berharap sistem baru ini dapat meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh siswa di Indonesia. (ant/dra/lta)