
Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mentransfer langsung tunjangan guru ke rekening pribadi secara perorangan, tanpa ditransfer melalui pemerintah daerah, seperti yang diberlakukan saat ini.
“Kami kan akan ada transfer langsung tunjangan guru. Yang selama ini melalui rekening pemerintah daerah, nanti akan ditransfer langsung ke rekening guru tanpa ke pemerintah daerah, nanti langsung dari Kemenkeu,” kata Abdul Mu’ti dilansir dari Antara, Senin (10/3/2025).
Mu’ti mengatakan bahwa pihaknya telah membahas teknis aturan tersebut dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Regulasi atau payung hukum yang menegaskan soal transfer tunjangan guru ke rekening pribadi guru, kata Mu’ti, pun sudah selesai.
Saat ini, Kemendikdasmen dalam tahap mengumpulkan rekening para guru demi memastikan kelancaran tunjangan yang diberikan.
Prabowo Subianto Presiden pun secara langsung akan mengumumkan kebijakan baru tersebut kepada publik setelah jadwal sesuai.
Sejauh ini, Mu’ti telah meminta kesediaan Presiden Prabowo untuk mengumumkan kebijakan tersebut pada 20 Maret 2025.
“Nanti Pak Presiden akan menyampaikan kebijakan baru ini di mana tunjangan guru akan ditransfer langsung tanpa perlu ke rekening pemerintah daerah. Kami cari waktunya hari ini. Mudah-mudahan ketika nanti ada jadwal dari beliau akan disampaikan ke teman media,” kata Mu’ti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah mengimbau para guru agar segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) data rekeningnya melalui laman Info GTK untuk memastikan penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memastikan penyaluran tunjangan guru di seluruh Indonesia berjalan secara bertahap dan paling cepat dilakukan pada 21 Maret 2025.
“Bapak dan ibu guru agar segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman InfoGTK-nya. Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik ‘Iya’ atau ‘Tidak’ sehingga dapat terpantau. Jangan sampai tunjangan bapak/ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai,” kata Nunuk Suryani Direktur Jenderal (Dirjen) GTKPG Kemendikdasmen. (ant/dra/saf/ipg)