
Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) menyatakan, satu desa tidak wajib memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, karena bisa bergabung dengan desa lainnya untuk bersama-sama membentuk koperasi itu.
Dalam Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 di Jakarta, Senin (14/4/2025), Yandri bilang ketentuan itu dapat berlaku bagi desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 orang.
“Tidak mesti, satu desa (memiliki) satu Koperasi Desa Merah Putih. Jadi, bagi desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu bisa gabung, seperti BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama),” ujarnya seperti dilansir Antara.
Secara mendetail, menurut dia, pemerintah akan mengatur mengenai hal itu dalam suatu petunjuk pelaksanaan (juklas) dan petunjuk teknis (juknis).
“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antardesa. Nanti mungkin kami juga akan menggabungkan beberapa desa karena ada desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu akan kami gabungkan,” tegas Yandri.
Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden RI telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Diketahui, inpres itu merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.
Dalam poin pembukaan Inpres tersebut, dikatakan kebijakan itu sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Prabowo Presiden melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa. (ant/bil/rid)